e-KTP (
Elektronik-
Kartu Tanda Penduduk)
adalah Kartu Tanda Penduduk yang dibuat secara elektronik, dalam artian
baik dari segi fisik maupun penggunaan berfungsi secara komputerisasi.
Apa itu e-KTP
- Asal kata : Electronic-KTP, atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik
- Bentuk Fisik : Bahan polyester terephthalate PET
- Tampilan : Hampir sama dengan Kartu Tanda Penduduk biasa ditambah chip sehingga berfungsi sebagai smart card terdapat foto digital dan tandatangan digital.
- Isi : Nomor Induk Kependudukan (N.I.K.),nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin,agama,status perkawinan,golongan darah,alamat,pekerjaan,kewarganegaraan,foto,masa berlaku,tempat dan tanggal dikeluarkan KTP,tandatangan pemegang KTP
- Data Base : Semua data base penduduk ditampung dalam 1 Database Nasional
Fungsi Dasar e-KTP
- 1. Sebagai identitas jati diri
- 2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
- 3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Peraturan Penerapan
Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai
dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis
Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010
tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
- 1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;
- 2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi
biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang
bersangkutan;dan rekaman retina mata
- 3. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
- 4. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP
berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan
Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi
Pelaksana *
- 5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis
NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk
tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
- 6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
- 7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.
0 comments:
Post a Comment